“Hanya besarannya disesuaikan dengan penghasilannya (gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan perbaikan penghasilan di masing-masing daerah),” sambung Menkeu.
Ditegaskan Menkeu, bahwa pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri merupakan kebijakan untuk mempertahankan daya beli dan kesejahteraan PNS/TNI/Polri yang selama ini secara riil masih mengalami penurunan.
Karena itu, lanjut Menkeu, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang selain dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai (take home pay), juga kebijakan yang lebih efisien dan seminimal mungkin menimbulkan dampak terhadap kapasitas fiskal Pemerintah.
editor : awan













