KORDANEWS – Beredar di media sosial sepucuk surat dari organisasi kemasyarakatan (ormas) meminta tunjangan hari raya (THR) pada pengusaha.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai Tarawih di Masjid Istiqlal, Sabtu malam (26/5) dimintai tanggapan wartawan terkait beredarnya surat ormas tersebut.
Ia mengatakan apabila masyarakat atau siapa pun menemukan kejanggalan semacam itu, sesuatu yang tidak pada tempatnya, langsung saja melaporkannya ke polisi.
“Apabila dirasa ada pelanggaran hukum, laporkan kepada penegak hukum. Laporkan!” ujarnya.
“Jadi menurut saya dibuat simpel. Jadi tidak terlalu khawatir. Apakah pribadi, apakah siapa pun, bila melakukan tindakan yang melanggar hukum, laporkan saja pada penegak hukum, karena itu melanggar hukum,” lanjutnya.













