“Kami juga melalui Surat Edaran Gubernur meminta Disnakertrans Kabupaten/kota untuk membuka posko serupa guna melayani pekerja di daerahnya,” katanya.
Khoimudin menuturkan apabila ada perusahaan yang melakukan pelanggaran baik keterlambatan maupun tidak membayar THR karyawannya bakal dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran.
Tak hanya itu perusahaan juga akan dikenakan sanksi tambahan berupa denda sebesar 5 persen dari besaran THR yang dikeluarkannya untuk karyawan.(Ab)
Editor : mahardika













