Kejadian ini, sambung Baitul, tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Selain keterlambatan penerbangan, kerugian moril-materiil, bergesernya jadwal penerbangan maskapai lain, dan juga security awareness.
Dijelaskan Baitul dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sangat jelas disebutkan bahwa tindakan menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan adalah tindakan yang dilarang. Dan terhadap pelanggaran ini pelaku dapat dituntut sanksi penjara.
editor : awan













