HeadlineNusantara

Bos First Travel Divonis Tragis, Hukumanya Sama dengan Teroris Umar Patek

×

Bos First Travel Divonis Tragis, Hukumanya Sama dengan Teroris Umar Patek

Share this article

KORDANEWS – Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman divonis 18 tahun dan 20 tahun penjara. Keduanya terbukti menipu ribuan calon jemaah umrah yang mendaftar di First Travel.

“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Andika Surachman dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan dan pencucian uang secara berlanjut,” ujar hakim ketua Sobandi di PN Depok dilansir dari Kumparan, Rabu (30/5).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa satu Andika Surahman dengan pidana penjara selama 20 tahun dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan dengan pidana penjara 18 tahun,” tegas hakim. Hakim juga menghukum Anniesa dan Andika membayar denda Rp 10 miliar subsidair 8 bulan penjara.

Andika dan Anniesa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keduanya telah melakukan tindak pidana dengan melakukan penipuan dengan cara membelanjakan, dan mengubah bentuk, serta membawa ke luar negeri yang semuanya berasal dari aliran dana calon jemaah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *