HeadlineNusantara

Bos First Travel Divonis Tragis, Hukumanya Sama dengan Teroris Umar Patek

×

Bos First Travel Divonis Tragis, Hukumanya Sama dengan Teroris Umar Patek

Share this article

Herman melanjutkan, total aset uang yang dimiliki First Travel sebanyak Rp 8,8 miliar. Jika digabung dengan aset barang bergerak, tanah, rumah, dan apartemen, totalnya mencapai Rp 40 miliar.

Jaksa sebelumnya menuntut Andika dan Anniesa hukuman masing-masing 20 tahun penjara. Dengan demikian, vonis untuk Andika sesuai tuntutan, sedang untuk Anniesa lebih ringan.

Sedang sebelum sidang vonis dimulai hari ini, Andika menyebut kelewatan bila dia dihukum 20 tahun penjara dan dia akan mencari upaya hukum lainnya.(net)

Editor : mahardika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *