“Kasus ini terungkap ketika korban ingin melakukan hubungan suami-istri. Namun tersangka menolak,” kata Harto dilansir dari Rakyatku, Rabu (30/5).
Lantaran curiga, An akhirnya memaksa Ana membuka jati diri sebenarnya. Saat dia menelanjangi Ana, terungkap kalau “punya” Ana serupa dengan miliknya.Terungkaplah kalau Ana adalah perempuan.
Senin (28/5/2018) lalu, kasus ini memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa warga Wayabung, Lampung Utara itu, melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan perbuatan cabul,” kata jaksa Yuni Kusumadiarti.(net)
Editor : mahardika













