KORDANEWS – Peristiwa tenggelamnya kapal speedboat di perairan Sungai Musi Palembang, dekat Jembatan Ampera bermuatan penumpang, Rabu (30/5/2018) kemarin, langsung mendapat respon cepat oleh PT Jasa Raharja Cabang Sumsel.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel, Taufik Adnan mengatakan,seluruh korban kapal ferry tersebut terjamin sesuai UU No 33 Tahun 1964. Sementara untuk korban meninggal dunia, saat ini sudah dua orang yang telah ditunaikan santunannya, atas nama Sumali san Sukatmi yang merupakan sepasang suami istri.
“Sesuai ketentuan, kami telah memberikan santunan sebesar Rp 100 juta kepada ahli waris sah atas nama Eka, merupakan anak pertama dari korban,” Katanya, Kamis (31/5).
Jajaran petugas PT Jasa Raharja juga, telah memastikan korban yang selamat dan mengalami luka-luka, untuk mendapatkan perawatan di Rumah sakit. Pihaknya juga tengah melengkapi data korban meninggal yang baru ditemukan atas nama Suparman dan Jubaidah yang saat ini sudah di bawa ke RS Bhayangkara.
“Tim sudah di TKP, dan menginventarisir korban. Proses santunan akan dilakukan dalam waktu secepatnya,” katanya.













