KORDANEWS – Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag) bersama Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bersinergi dalam pertukaran data dan informasi tentang umrah dan haji.
Kolaborasi kedua pihak ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS) antara Dirjen PHU Nizar Ali dengan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Kantor Kemenag, Jakarta.
Kesepakatan ini mengatur pertukaran data jemaah umrah dan haji dalam rangka penertiban dan perlindungan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.
“Ke depan, jika ada pengurusan paspor untuk umrah tanpa rekomendasi dari Kemenag, agar ditolak,” tegas Nizar Ali di Jakarta, Kamis (31/05).
“Benteng terakhir adalah Ditjen Imigrasi. Dalam pengurusan paspor, pertukaran data ini sangat penting,” sambungnya.
Menurut Nizar, Kemenag tengah mengembangkan Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Dalam sistem pengawasan berbasis elektronik ini, ada menu indikator pengurusan dalam bentuk tampilan warna merah, kuning, dan hijau.
Jika hijau, berarti sudah selesai paspornya. Jika kuning sedang dalam proses. Sedang jika merah, berarti paspor belum diurus oleh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).
“Melalui kerja sama ini, info tersebut bisa diperoleh dari Ditjen Imigrasi melalui integrasi sistem sehingga jemaah bisa melakukan pengawasan sendiri terhadap pihak travel melalui Sipatuh,” tuturnya.













