KORDANEWS – Samsat akan libur dalam melayani pembayaran pajak kendaraan masyarakat sejak 11-20 Juni 2018, dalam rangka libur Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.
Hal tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan bersama Tim Pembina Samsat Sumsel yang terdiri dari Pemprov Sumsel, Polda Sumsel, dan PT Jasa Raharja mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 Nomor: 49/BP/Bapenda/2018, Nomor:08/2018/Dirlantas dan nomor: P/14/SP/2018.
Dengan begitu, masyarakat diimbau untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo pada saat hari libur.
Kasubdit Regident Dirlantas Polda Sumsel AKBP Donny Eka Syah Putra SH melalui Kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel Kompol Andi Kumara Sik mengatakan, pihaknya mengimbau bagi pemilik ranmor yang habis masa berlaku adminitrasi ranmornya atau jatuh tempo pada tanggal 11 Juni sampai 20 juni 2018 dapat memperpanjang pada 21 juni 2018 dan tiidak dikenakan denda.
“Hanya 1 hari kompensasi layanan pasca 21 Juni 2018 usai cuti bersama yang tidak dikenakan denda,” kata Andi.
Andi menjelaskan, jika pemilik ranmor membayar pada 22 Juni akan dikenakan denda apabila telat membayar sesuai berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Maka dari itu kami itu mengharapkan kepada masyarakat Sumsel tanggal cuti bersama tersebut dapat membayar administrasi kendaraa nya di poin layanan Samsat terdekat untuk menghindari denda,” ujarnya.
Kepala UPT Bapenda Sumsel Palembang II, Herryandi Sinulingga Ap bersama Pamin 3 Ditlantas Polda Sumsel Ipda Yohan Wiranata SH mengimbau kepada warga latuh pajak ranmor di wilayahnya untuk mengecek tanggal jatuh Tempo Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pemilik Ranmor bersamaan dengan cuti bersama.
“Kami harapkan pemilik ranmor dapat membayar pajak kendaraan bermotornya sebelum cuti bersama lebaran untuk menghindari denda pajak kendaraan,” ujarnya.
Apabila lewat satu hari dari tanggal jatuh tempo, SKPD-nya dikenakan denda sebesar 25 persen, dan pada hari pertama kerja usai cuti bersama lebaran yakni 21 Juni 2018, hanya satu hari saja wajib pajak tidak dikenakan denda bagi wajib pajak yang jatuh tempo Pajak kenderaannya besamaan dengan cuti bersama lebaran tahun ini.
Sinulingga menjelaskan, berdasarkan Pergub nomor 11 tahun 2012 tentang pajak daerah bahwa untuk menghindari denda pajak wajib pajak dapat membayarkan pajak kenderaannya 30 hari sebelum jatuh tempo.
“Mari kita bijak untuk menghindari denda pajak kenderaan dan administrasi kenderaan bermotornya , pastikan anda membayarnya sebelum jatuh tempo periksa dan teliti kami selaku petugas layanan Samsat menjelang cuti bersama sampai hari 9 Juni tetap melayani sesuai jadwal Layanan kami,” jelasnya. (Ab)
Editor: Janu













