KORDANEWS – Sebagian Warga Desa Karang Raja, Kampung VII, (Transad), Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan menolak angkutan batubara PT GPP melintas di jalan transad. Akibat hal itu, pihak PT Ganendra Pasopati Prawara (GPP) yang mengklaim sudah legal ini meminta keadilan dengan pihak terkait.
Dari pantauan dilapangan (05/06/2018). Warga sejak pukul 13.00 WIB sudah memenuhi bahu jalan dekat lokasi pertemuan mediasi antara PT GPP dengan sebagian warga setempat, lalu sekitar pukul 14.00 wib pihak PT GPP dengan pihak Polres Muara Enim datang untuk melakukan mediasi.
Salah satu wakil sebagian Warga Desa Karang Raja, Kampung VII Yongki (33) menegaskan, bahwa warga menolak angkutan bantubara perusahaan yang melintas di jalan transad.
“Kita sebagai warga menolak kendaraan batubara perusahaan melintas. Sebab, akibatnya banyak seperti debu, kerusakan jalan dan juga lainya,” katanya.
Dari hasil pertemuan yang dilakukan ini belum ada keputusan deal. Warga meminta pihak perusahaan dapat tidak melintaskan kendaraan angkutan batubara selama belum ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan warga.
“Jadi, jika belum ada sepakat dengan warga, kami mohon perusahaan jangan melewatkan atau beraktivitas angkutan batubara di jalan transad,” cetusnya.
Ia menambahkan, untuk mediasi sekali lagi ia berharap dapat menghadirkan pihak Pemkab, DPRD, Polres, Camat perusahaan dan lainnya minta agar hadir dalam mediasi yang akan dilakukan kembali mendatang.
Sedangkan, Kepala Desa Karang Raja Marsisyani, Adi mengatakan, ia sebagai kepala desa hanya memfasilitasi antara warga dengan perusahaan. Dimana, warga yang ingin menyampaikan tuntutannya ke perusahaan, agar dapat di sampaikan. Agar dapat titik temu dalam permasalahan ini.













