EkonomiNusantara

Tak Paham Soal THR Menggunakan APBD, Ini Penjelasan Sri Mulyani

×

Tak Paham Soal THR Menggunakan APBD, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Share this article

KORDANEWS – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi polemik. Beberapa kepala daerah mengaku keberatan dengan aturan pemberian THR untuk pegawai negeri sipil di daerah yang menggunakan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).

Menanggapi ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru. Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016. Sehingga ini merupakan hal biasa yang selalu disusun pada saat pemerintah membahas APBD.

“Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016, penganggaran THR dan gaji ke-13 bagi Pemda juga telah diatur setiap tahunnya lewat Permendagri mengenai pedoman penyusunan APBD. Pada dasarnya kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru,” terang Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta dilansir dari Sindonews, Selasa (5/6/2018).

Sri Mulyani menambahkan, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS di daerah pada tahun ini, telah diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 yang mengatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan THR dan gaji ke-13 telah dimasukkan dalam formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2018. Pengalokasian DAU untuk tiap daerah telah dihitung dari alokasi dasar yang didasarkan pada belanja gaji PNS daerah dan juga celah fiskal yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya.

“Untuk perhitungan alokasi dasar telah memperhitungkan gaji PNS daerah berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat sesuai ketentuan pemerintah tentang penggajian, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras termasuk telah memperhitungkan gaji ke-13 dan THR,” jelasnya.

Meski demikian, untuk perhitungan DAU tidak memperhitungkan besaran tunjangan kinerja atau gaji tenaga honorer karena hal tersebut pada dasarnya merupakan kewenangan daerah yang pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *