Masih kata Kapolsek, dari tangan pelaku ditemukan senjata tajam jenis pisau dan sebuah topeng. “Topeng itu ia gunakan saat melancarkan aksinya. Untuk rekan pelaku masih terus kita kejar, semoga dalam waktu dekat dapat tertangkap namun kami masih mendalami pelaku karna tidak menutup kemukin komplotan ini juga melakukan begal dan kejahatan jalanan lainya,“ujarnya.
Sementara itu dihadapan petugas, pelaku mengaku rencananya uang hasil penjualan Hp tersebut akan ia gunakan untuk membeli baju lebaran.
“Awalnya kami dari rumah Nenek di kawasan Tanjung Batu, memang sebelumnya kami telah berencana untuk beraksi sepulang dari sana,” katanya, sembari menahan sakit akibat jatuh saat berusaha melarikan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KHUP dan diancam dengan kurungan penjara diatas 7 tahun.
Editor : mahardika













