KORDANEWS — Karena tidak mendapatkan keuntungan dari bisnis sabu yang
dijalankan nya, Basri Muhammad (54), keburu diciduk petugas Unit Reskrim
Polsek Ilir Timur I pada Kamis (10/5) lalu dirumah nya Jalan Ali Gatmir,
Lorong Masawa Darat, No 337, RT 08, RW 03, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan
Ilir Timur I Palembang.
Dari rumah tersangka petugas mengamankan 38 paket sabu seberat 24 gram,
sebelas butir ekstasi logo petir dan lima butir ekstasi dalam bentuk
kapsul, lima unit timbangan elektrik, dua unit hp serta uang hasil
penjualan sebesar 490 ribu.
Berdasarkan pengakuan nya, bisnis haram yang dijalankan nya baru sekitar
satu bulan dengan modal sebesar 18 juta. Sabu yang disita tersebut dibeli
nya dari seseorang dikawasan 8 Ilir.
“Kalau untung belum dapat, karena baru sebulan dihabiskan dulu barang itu
tapi keburu ketangkap,”ucapnya saat dihadirkan di Mapolsek Ilir Timur I
Rabu (6/5).
Dijelaskannya, terpaksa banting sentir berbisnis sabu lantaran usaha pempek
yang digeluti nya hampir diambang bangkrut. Dengan harapan modal yang
dimiliki untuk bisnis sabu bisa panjang.













