KORDANEWS – Karena kelalaian saat menjalankan speedboat yang menimbulkan kecelakaan hingga menyebabkan enam orang meninggal dunia. Serang Speedboat Rahendi Putra, Rahmad Hardiansyah (27) terancam hukuman lima tahun penjara.
Diketahui speedboat Rahendi Putra yang diserangi Rahmad Hardiansyah bertabrakan dengan speedboat Lima Saudara diperairan Sungai Musi tepatnya di Kampung Kapitan pada Rabu 30 Mei 2018 sekitar pukul 09 : 30.
Menurut Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Imam Thabroni speedboat Rahendi Putra yang diserangi oleh Rahmad Hardiansyah melaju dari arah bawah jembatan Ampera hendak menuju dermaga Bekangdam dengan kecepatan tinggi, tiba di TKP Speedboat Rahendi Putra menabrak speedboat Lima Saudara 40 PK.
“Setelah menabrak speedboat Lima Saudara, baik speedboat Lima Saudara maupun speedboat Rahendi Putra sama – sama terbalik, hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia, dan empat lainnya hilang, setelah dua hari dilakukan pencarian semua korban hilang sudah ditemukan,”katanya didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Zahrul Bawadi di Mako Polairud Polda Sumsel Rabu (6/6).
Saat membawa Speedboat, serang dalam keadaan sehat, namun untuk proses hukum nya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.













