KORDANEWS – Walau pernah merasakan jeruji besi tidak membuat Yeni (35) jera untuk melakukan tindak kejahatan narkoba.
Warga Jalan Radial, Kecamatan Ilir Barat I ini kembali mendekam dipenjara untuk yang kedua kalinya setelah anggota Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I menangkap nya dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat enam gram dikawasan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur, Selasa (5/6).
Yeni ditangkap setelah petugas mencurigainya saat melintas dijalan kawasan 14 Ilir bersama temannya. Dimana saat berpapasan dengan petugas sedang melakukan patroli mereka panik hingga sepeda motor yang mereka tumpangi terbalik.
Saat itu Yeni membuang bungkusan sabu dan diketahui petugas, sedangkan teman pria nya berhasil melarikan diri. Tidak berhenti disitu, berdasarkan keterangan Yeni petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Andi (25), yang memberikan sabu kepada Yeni.
Menurut keterangan Yeni (35) sabu yang ia terima dari Andi, rencananya akan diantarkan kerumah NR dibelakang hotel Bumi Asih. Dirinya terpaksa mengantarkan sabu itu lantaran temannya minta dicarikan pinjaman uang.
“NR pun menawarkan jika ingin minjam uang kamu ambil kan dulu barang dikawasan 14 Ilir, karena uang itu sangat dibutuhkan oleh teman, saya pun mengikuti permintaan NR,”ujarnya saat dihadirkan di Mapolsek Ilir Timur I Kamis (7/6).













