“(Nama pelapor) ya sesuai dengan yang tertera dalam laporan polisi saja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dimintai konfirmasi soal jati diri Lucinta Luna ketika melapor, Jumat (8/6).
Untuk diketahui, dalam pengurusan administrasi kependudukan hingga urusan yang berkaitan dengan pelayanan di kepolisian, KTP atau kartu identitas lainnya wajib disertakan. Begitu juga halnya dalam urusan membuat laporan ke polisi, KTP atau kartu identitas wajib disertakan.(net)
Editor : mahardika













