Untuk itu, lanjut Riasan, dirinya meminta agar Panwaslu dapat segera
menuntaskan masalah ini.
“Ya harus segera diusutlah, jangan dibiarkan. Dan jangan sampai Panwaslu
menjadi abu-abu dalam menentukan sikaf,” tukas Riasan.
Sementara, Ketua Panwaslu Kabupaten Muara Enim, Suprayitno mengatakan akan
segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sudah di terima akan di telusuri apakah benar pelanggaran pemilihan atau
tidak. Kalau terbukti bersalah akan kita tindak, sanksi terberat nya adalah
di berhentikan dari pencalonan kepala daerah,” ujar Suprayitno. (Ari)














Gajah di pelupuk mata tak terlihat, semut di seberang lautan terlihat