PolitikSumsel

Panwaslu : Lakukan Pelanggaran Pemilu, Sanksi Terberat Paslon di Pecat

×

Panwaslu : Lakukan Pelanggaran Pemilu, Sanksi Terberat Paslon di Pecat

Share this article

KORDANEWS – Lancarkan pemilukada, panwaslu Kabupaten Muara Enim imbau
kepada semua timses yang terkait dalam kampanye agar tidak melakukan
kesalahan dalam Pemilu, karena hal itu dapat merugikan pasangan calon yang
mereka usung.

Begitu tegas Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Muara Enim,
Suprayitno, saat bincang dengan wartawan diruang kerjanya, Jum’at
(08/06/2018).

Diterangkan Suprayitno, apapun bentuknya kalau itu bukan alat peraga
kampanye bisa dijadikan pidana dalam peraturan pemilu.

“Memang kalau ketentuan harus maksimal Rp 25 ribu, itupun ada
klasifikasinya, tidak semuanya bisa masuk sebagai alat peraga kampanye.
Yang masuk dalam klasifikasi alat peraga kampanye itu seperti baju kaos,
lap meja, kotak tisu, ataupun selebaran seperti pamplet dan yang lain,
kalau diluar itu jelas bukan alat peraga kampanye,” tegas Suprayitno.

Apabila ada yang melanggar ya akan di kenakan sanksi, sanksi nya kalau
masalah unsur pelanggaran ketentuan pemilu akan dilakukan sanksi pidana,
tergantung pasal yang akan dikenakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *