KORDANEWS – Gabungan Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sumatera Selatan serta, pasang Calon Walikota dan Wakil Walikota (Wawako) Palembang periode 2018-2023, telah menerima dan menemukan fakta tentang kejanggalan-kejanggalan yang terdapat didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wagub Sumsel serta Walikota dan Wawako Palembang periode 2018-2023.
Tim Advokasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Febuar Rahman mengatakan bahwa kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan pihaknya di dalam DPT, Pemilihan pemilu Gubernur dan Wakil , serta Walikota dan Wawako Palembang periode 2018-2023.
“Sebagaimana dimaksud berupa hal-hal, ditemukan banyak sekali jumlah pemilih yang memilki nama dan NIK yang sama akan tetapi berbeda tempat pemungutan suara (TPS), juga ditemukan banyak sekali pemilihan yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) akan tetapi tidak memiliki No. KK (Kartu Keluarga), dan juga ditemukan banyak sekali jumlah pemilih yang memiliki nama dan NIk yang sama akan tetapi berbeda alamat tinggal,” katanya.
Untuk itu, berdasarkan analisis yang dilakukan oleh pihaknya, menduga ada yang sengaja melakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dengan tujuan untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
“Bahwa temuan sebagaimana dimaksud diduga dilakukan untuk memanipulasi informasi tentang pemilih yang berhak untuk memilih di TPS sehingga pemilih siluman (pemilih yang tidak berhak memilih) dapat memberikan suara di TPS dengan menggunakan identitas palsu (E-KTP palsu maupun surat keterangan palsu), “katanya.













