KORDANEWS- Seluruh problematika kehidupan, dapat dicari jawabannya pada sumber-sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, dan ijtihad (upaya yang sungguh-sungguh untuk memutuskan suatu perkara yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis dengan persyataran tertentu, antara lain dilakukan dengan menggunakan akal sehat dan pertimbangan yang matang).
Salah satu perkara yang tidak lepas dari aturan hukum Islam adalah cara-cara mencari rezeki. Islam dengan tegas mengatur bahwa dalam mencari harta, seluruh muslim harus melakukannya dengan cara-cara baik dan meninggalkan cara-cara yang bathil.
Jika harta dicari dengan cara-cara yang bathil, maka harta tersebut adalah harta haram dan pemiliknya akan mendapatkan balasan berupa siksa yang mahapedih di neraka.
Bagaimana dengan umat Islam saat? Apakah seluruh umat Islam telah benar-benar menaati aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW dalam mencari harta? Ternyata tidak. Sekarang ini, banyak sekali orang yang mengaku beragama Islam, tetapi tidak peduli lagi dengan aturan-aturan Islam.
Gratis – 4 Buku yang Amazing tentang Panduan Meraih Sukses Islami. DOWNLOAD Sekarang.
Mereka mencari harta dengan cara-cara yang bathil. Tanpa peduli lagi masalah halal haram. Seolah tidak takut dengan ancaman api neraka yang menyala-nyala, yang disediakan kepada orang-orang berdosa, salah satunya adalah golongan orang-orang yang memakan harta haram.
Salah satu bentuk pencarian harta yang termasuk kategori bathil yang kini banyak ditempuh orang adalah melakukan taruhan. Islam menyebut kegiatan taruhan ini sebagai mengundi nasib dengan anak panah. Dalam Surat Al-Ma’idah ayat 90–91, dengan tegas Allah menyatakan bahwa mengundi nasib anak panah merupakan salah satu bentuk perbuatan setan dan Allah memerintahkan kita untuk menjauhinya.
Bagaimana dengan hukum taruhan bola dalam Islam? Islam mengharamkan semua bentuk taruhan, termasuk taruhan untuk pertandingan sepak bola. Di dalam Islam, semua bentuk taruhan masuk ke dalam kategori judi yang hukumnya haram. Banyak ulama yang memfatwakan mengenai hal ini, antara lain Prof. Mohammad Ali ash-Shabuni, Dr. M. Yusuf al-Qardlawi, dan AI-Jurjani.













