Adapun titik-titik yang rusak tersebut terdapat di Kecamatan Tanjung Agung,
Muara Enim, Ujanmas, Gunung Megang, Belimbing, Rambang Lubai, Gelumbang,
dan juga beberapa titik yang terdapat di kabupaten Pali.
“Diharapkan para pemudik juga mewaspadai beberapa jalan rusak yang terdapat
di beberapa titik perlintasan Kereta Api,” himbaunya, Selasa (12/06/2018).
Terutama di perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi palang pintu
perlintasan. Untuk diwilayah hukum Polres Muaraenim sedikitnya ada 10
perlintasan kereta api yang tidak memiliki palang pintu perlintasan
terutama yang berada didalam kota Muara Enim.
Adapun beberapa titik pintu perlintasan kereta api tersebut diantaranya
yang berlokasi di jalan Prabumulih – Baturaja atau Perlintasan Rel Kereta
Api Tebing Bantaian Desa Panang Jaya Kecamatan Gunung Megang Muara Enim, di
Jalan Prabumulih – Baturaja Perlintasan Rel Kereta Api Desa Sukamerindu
Kecamatan Lubai Muara Enim, Perlintasan Rel Kereta Api Jalan Desa Panang
jaya kecamatan Gumeg menuju jalan desa penanggiran dalam dan Perlintasan
Rel Kereta Api Jalan Desa Trans Air limau Kecamatan Rambang Dangku.
“Didalam kota Muara Enim pintu perlintasan kereta apinya cukup berbahaya
karena sebagian besar tidak ada pintu perlintasan kereta api,” pungkas
Adik. (Ari)













