Petugas keamanan bisa menenangkan suami korban sehingga aksi yang tak diinginkan tidak terjadi.
Manajemen perusahaan pun meminta suami korban untuk membuat laporan remi ke Kantor Polisi Sub Sektor Batu Putih pada 4 Juni lalu.
“Dia melaporkan istrinya telah diperkosa dan pelaku langsung diamankan polisi,” tutur Herman.
Saat ini Ilham harus mendapat ganjaran atas perbuatannya. Ilham telah diamankan dan dipindahkan ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kami pindahkan ke polres. Dia dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Herman.(net)
Editor : mahardika













