KORDANEWS – Jajaran Unit I Subdit I Kemneg Ditreskrium Polda Sumsel
berhasil mengungkap dan menetepkan satu orang tersangka kasus penipuan,
pencucian uang dan tindak pidana penipunan penyelenggaran Umroh yang telah
merugikan parah jamah haji dan umroh hingga miliaran rupiah.
Adapun satu tersangka diketahui selaku pemilik dan sebagai direktur di
perusahaan penyelenggara perjalanan umroh dan ibadah haji plus PT Hasana
Baroka Sriwijaya, yakni Faorita alias Rita (47).
Tidak tanggung-tanggung tersanggka ini telah menipu ratusan calon jamaah
umroh dan haji yang mendaftarkan ke perusahaan tersebut. Bahkan, uang
pendaftaran para calon jamaah hingga meliyaran rupiah digunakan tersangka
untuk keperluan pribadi.
“Ditreskrium Polda Sumsel Kombes Budi Suryanto mengetakan, bahwa kami
mendapatkan laporan dari korban jamaah yang tidak kunjung berangkat oleh PT
Hasana Baroka Sriwijaya pada jumat (18/5/18) lalu.













