Berawal tersangka menawarkan dan menjanjikan paket perjalanan ibadah umroh
sekaligus ibada haji dengan harga murah kepada calon jamaah, perjanjian
keberangkatan pada 16 mei 2018 dan sampai saat ini para calon jamaah tidak
kunjung di berangkatkan,”katanya
Lanjutnya Uang jemaah yang telah disetor jemaah untuk berangkat umroh
menggunakan jasa biro umroh dan haji Hasanah Barokah Sriwijaya ternyata
digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Setelah kami cek di Kemenag Sumsel, ternyata Hasanah Barokah Sriwijaya ini
tidak ada izin operasionalnya alias ilegal. Uang yang dikumpulkan dari
jemaah, salah satunya dipergunakan untuk membeli ruko dan mobil,”pungkasnya
(Dik)













