Sumsel

Kantor Pelayanan Samsat Ramai

×

Kantor Pelayanan Samsat Ramai

Share this article

Dirinya juga mengingatkan bagi masyarakat yang pajak kendaraannya jatuh
tempo pada tanggal 21, jika dibayarkan pada esok hari akan dikenakan denda.

“Namun bagi masyarakat yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada hari libur
lebaran tidak dikenakan denda sampai satu minggu kedepan,”pungkasnya (Dik)

editor : awan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *