Dirinya juga mengingatkan bagi masyarakat yang pajak kendaraannya jatuh
tempo pada tanggal 21, jika dibayarkan pada esok hari akan dikenakan denda.
“Namun bagi masyarakat yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada hari libur
lebaran tidak dikenakan denda sampai satu minggu kedepan,”pungkasnya (Dik)
editor : awan













