Sementara itu, Kuasa hukum korban Muhammad Iskandar mengatakan hari ini kedatangan para jamaah untuk menyerahkan diminta bukti baru untuk melengkapi berkas laporan yang sudah dibuat beberapa waktu lalu.
“Bukti yang kami serahkan kepada penyidik hari ini adalah bukti setoran pembayaran berupa kwitansi. Terus perjanjian yang isinya jamaah akan diberangkatkan pada akhir Mei lalu,”ujarnya didampingi Imamsyah SH dan Zulian SH.
Upaya selanjutnya, tim kuasa akan terus mengawal kasus ini sampai ke pengadilan dan mengupayakan agar para korban tetap diberangkatkan atau korban dikembalikan uang kepada calon jamaah.
“Karena Direktur PT Hasanah Barokah Sriwijaya telah melakukan wan prestasi tidak menepati janji nya, tetapi uang calon jamaah sudah diambil,”pungkasnya. (Dik)
Editor : mahardika













