KORDANEWS – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Wiranto memastikan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.
Wiranto mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan dasar hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres). “Karena apa? Ada mobilitas manusia maka tidak hanya di 171 daerah itu, ada daerah yang tidak di 171 tetapi ada yang ikut di daerah itu,” ujar Wiranto usai meresmikan Media Center Kemenko Polhukam, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta seperti dilansir Sindonews, Senin (25/6/2018).
Wiranto menjelaskan mobilisasi manusia yang dimaksud adalah ada masyarakat yang memiliki kartu tanda penduk daerah yang menggelar pilkada, namun beraktivitas atau bekerja di daerah lain. Maka itu, pemerintah memutuskan untuk libur bersama.
Wiranto menegaskan, hari libur nasional diberikan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam pilkada. Langkah ini diambil untuk memberikan jaminan kepada masyarakat agar tak khawatir terkena sanksi dari tempat kerja mereka.













