HeadlineNusantara

Tak Liburkan Karyawan Pada 27 Juni Mendatang, Perusahaan Akan Kena Sanksi

×

Tak Liburkan Karyawan Pada 27 Juni Mendatang, Perusahaan Akan Kena Sanksi

Share this article

Yakni berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (2) yang berbunyi “pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.”

“Kami berharap pihak perusahaan bisa memaklumi ketetapan pemerintah tersebut. Terlebih, pemungutan suara tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, yang juga akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden,” tambahnya.

Di Karawang sendiri, sekitar 1.500 perusahaan berdiri yang tersebar di beberapa kawasan industri dan beberapa di antaranya di zona, di mana ratusan ribu warga yang mempunyai hak pilih bekerja di perusahaan tersebut.(kompas)

Editor : Maskur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *