KORDANEWS – Pesinetron Jennifer Dunn alias Jedun divonis kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim saat sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6).
“Mengadili menyatakan Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum. Memiliki, menyimpan, menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman,” ucap Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus saat membacakan putusannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” lanjut Riyadi.
Tak hanya itu saja, pihak majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta kepada Jedun. Apabila denda tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dipulangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” jelas Riyadi.
Selain itu, barang bukti berupa sedotan juga dirampas untuk dimusnahkan. Begitu pun dengan sebuah handphone milik pemain film ‘Buruan Cium Gue’ itu, untuk diambil kepada negara.













