EntertainmentHeadline

Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara & Denda Rp 800 Juta

×

Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara & Denda Rp 800 Juta

Share this article

“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” pungkas Riyadi.

Pada sidang tuntutan Kamis (24/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan kurungan 8 bulan penjara. Pihak kuasa hukumnya kemudian melakukan pembelaan pada sidang pleidoi Kamis (31/5) dengan meminta vonis bebas kepada majelis hakim.

Sementara itu, pada sidang replik Kamis (7/6) , JPU meminta hakim menolak permohonan Jedun terkait vonis bebas. Alasan JPU, karena terdakwa pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya pada 2005 dan 2009.

Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU yang menginginkan agar dipenjara selama 8 bulan penjara.(kumparan)

Editor : Maskur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *