KORDANEWS – Merasa dicurangi oleh salah satu paslon pemilukada Kabupaten Muara Enim, kuasa hukum paslon nomor urut satu Ir H Syamsul Bahri dan Ir H Hanan Zulkarnain (SBH) laporkan pasangan calon tersebut ke Panwaslu Muara Enim, Senin (25/06/2018).
Hal tersebut dilakukan karena pasangan calon yang dimaksud melakukan kecurangan, yaitu melakukan money politic di ujung masa kampanye.
Kuasa Hukum SBH, Riasan Syahri mengatakan dirinya mendapatkan laporan dari salah seorang saksi mata yang melihat dengan mata kepalanya sendiri tim pemenangan paslon tersebut membagikan uang pecahan lima puluh ribu.
Dituturkan Riasan bahwa dugaan money politik ini terjadi di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim pada Jum’at (22/06/2018), yang didapat sebagaimana keterangan dua orang saksi berinisial S dan M asal Desa Darmo yang sudah disampaikan kepada Tim Syamsul Hanan.
“Keterangan saksi dan barang bukti pristiwa dugaan money politik ini terjadi di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul pada hari Jum’at (22/06/2018) yang dilakulan oleh Tim Sukses salah satu paslon pilkada Kabupaten Muara Enim,” terang Riasan.
Dalam laporannya, Riasan mengatakan, dari data yang didapat oleh timnya, ada salah satu paslon yang membagi bagikan uang dengan modus menjadi saksi luar bagi salah satu pasangan calon.
“Ini cara baru dengan memberikan uang kepada masyarakat dan menjadikan mereka sebagai saksi. Anehnya, dari data yang kami dapat, warga yang dijadikan saksi ada dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang memiliki hak pilih,” tambah Riasan.













