HeadlinePolitik

Presiden Teken Kepres Hari Pencoblosan Libur Nasional

×

Presiden Teken Kepres Hari Pencoblosan Libur Nasional

Share this article

KORDANEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan 27 Juni 2018 yang merupakan hari Pilkada Serentak sebagai libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Libur Nasional.

“Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden,” ungkap Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (25/6), dikutip dari merdeka.com.

Rabu (27/6) lusa, sebagian besar daerah di Indonesia akan jadi tempat perhelatan pesta demokrasi. Ada 171 daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah secara serentak atau Pilkada Serentak.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada Serentak sebelumnya, yakni 2015 dan 2017.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *