KORDANEWS – Besok (27 Juni 2018) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak digelar. Namun, masih ada beberapa warga yang punya hak memilih tapi belum dapat dokumen C-6 alias undangan pemilihan.
Akan tetapi, KPU memastikan meski tak memiliki C-6 semua orang masih bisa memilih dengan syarat KTP (Kartu Tanda Penduduk) sesuai domisili. Artinya, pemilik KTP tetap bisa mencoblos menggunakan KTP sesuai alamatnya.
Lewat akun Twitter resminya, @kpu_id, KPU siap memfasilitasi hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) untuk kategori 3 pemilih.
1.Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)
Merupakan pemilih yang sudah dicocokkan dan diteliti (coklit) serta terdaftar di DPT. DPT ini boleh memilih waktu pemilihan di jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Syarat DPT adalah membawa e-KTP asli atau surat c6 memilih. Jika membawa surat c6 tapi tidak membawa e-KTP asli tetap diterima.
2. Pemilih DPPH (Daftar Pemilih Pindahan)
Pemilih DPPH adalah pemilih yang sudah mengurus surat numpang memilih/ pindahan dari luar TPS asal namun masih berada di satu provinsi.













