DPPH boleh menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Persyaratannya adalah membawa A5/ surat pindah pemilih. Jika membawa surat A5 namun tidak membawa e-KTP asli maka pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya.
Namun, jika tidak membawa surat A5 dan hanya membawa e-KTP, maka akan ditolak untuk memilih di TPS tersebut.
3. Pemilih DPTB (Daftar Pemilih Tambahan)
Pemilih DPTB adalah warga di TPS yang belum menjadi DPT. DPTB ini memiliki waktu untuk memilih pukul 12.00-13.00 waktu setempat.Persyaratannya dengan membawa e-KTP asli atau surat keterangan (suket).
editor : awan













