NusantaraPolitik

Pilkada Serentak, Ini Pesan Mendagri

×

Pilkada Serentak, Ini Pesan Mendagri

Share this article

KORDANEWS – Pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada serentak 2018), sudah didepan mata. Tanggal 27 Juni 2018, pemilih di 171 daerah akan menunaikan hak pilihnya. Diharapkan pesta demokrasi di daerah bisa berjalan demokratis. Pemilih pun harus bisa memberikan hak pilihnya dengan bebas, aman dan rahasia. Tanpa intimidasi. Memilih bebas sesuai hati nuraninya. Karena hak memilih dan memilih dijamin konstitusi.

” Hak memilih ini seperti halnya setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan anggota legislatif di seluruh wilayah NKRI. Ini yang harus kita jamin bersama,” ujar Menteri Dalam Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers usai rapat koordinasi persiapan Pilkada serentak 2108 di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/06). Rapat koordinasi itu sendiri dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dan diikuti Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono.

Rapat juga disiarkan secara langsung melalui video conference ke seluruh daerah di Indonesia dan diikuti pejabat daerah, diantaranya jajaran Kapolda, Pangdam, dan jajaran penyelenggara pemilu di daerah.

Tjahjo menegaskan, hak memilih warga negara dijamin konstitusi. Pun hak dipilih. Konstitusi sudah menegaskan, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan anggota legislatif di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan berhak dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden jika memenuhi syarat. Begitu juga dengan hak memilih. Intinya, sepanjang dia WNI, maka yang bersangkutan berhak dipilih dan memilih. Tentu, dengan persyaratan yang diatur oleh aturan perundang-undangan.

” Intinya, sepanjang dia WNI, maka yang bersangkutan berhak dipilih dan memilih, baik sebagai calon anggota legislatif dan calon kepala daerah. Ini yang harus kita jamin karena itu adalah perintah konstitusi yang wajib kita jamin dan taati,” kata Tjahjo.

Dalam kesempatan itu juga Tjahjo kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis dan bermartabat. Pesta demokrasi di 171 daerah harus berjalan sukses. Tanpa dirusak oleh racun demokrasi. Pemilih bisa menunaikan hak pilihnya dengan aman, bebas dan rahasia. Tidak di bayangi intimidasi. Ia yakin, masalah keamanan sudah ditangani dengan baik oleh kepolisian yang didukung penuh oleh TNI dan BIN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *