KORDANEWS – 22 kotak suara yang terdiri dari 11 kotak suara Walikota Palembang dan 11 Gubernur Sumsel ditemukan telah terbuka oleh tim Advokasi Hukum pasangan calon Sarimuda-Abdul Rozak, di Kantor Kelurahan 10 Ilir Kecamatan IT 3, Rabu (27/6/2018) sekitar pukul 16.00.
Kotak suara yang seharusnya dibuka pada Pleno tingkat PPK ini, dibuka dengan alasan ingin mengambil formulir C1KWK. Namun saat dibuka tidak ada saksi dan belum dibuat berita acara pembukaan kotak suara.
“Telah ditemukan kotak suara yang telah di buka, diwilayah Kelurahan 10 Ilir, semua terbuka sebanyak 22 kotak namun disegel kembali. Dan yang belum ditutup atau barang bukti ada dua kotak masing-masing kotak suara Palembang dan Gubernur,” jelas Ketua Advokasi Sarimuda-Abdul Rozak, Riski Saputra.
Seharusnya, menurut Riski, PPK yang harusnya boleh dibuka, tapi kini PPS yang membuka.
“Alasan mereka mengambil C1, apapun alasannya tidak bisa,” ungkapnya.













