KORDANEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang mengatakan total utang Indonesia mencapai Rp 9.000 triliun, yang terdiri dari seluruh komponen utang, termasuk utang pemerintah dan bank sentral maupun utang swasta.
Dalam pernyataannya di Kediaman Ketua MPR Zulkifli Hasan, Prabowo menjelaskan utang tersebut terdiri dari utang untuk pemerintah sekitar Rp 4.060 triliun, utang BUMN nonlembaga keuangan senilai Rp 630 triliun, dan utang lembaga keuangan publik senilai Rp 3.850 triliun.
Namun demikian, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan jika Prabowo seharusnya bisa membandingkan secara sebanding (apple to apple) terhadap utang. Dia pun menegaskan, utang pemerintah saat ini masih aman, yakni Rp 4.169,09 triliun per akhir Mei 2018.
“Jadi kalau bandingkan apple to apple, karena sering kan ngomongin Rp 9.000 triliun, terus kemudian datanya pemerintah seperti gimana? Dari dulu pemerintah kan mengelola APBN. Posisi utang pemerintah posisi Mei Rp 4.169 triliun itu dibanding seluruh PDB tetap 29% kan sekitar itu,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta dilansir dari Kumparan, Senin (25/6).
Selain membahas total utang, semestinya Prabowo juga bisa membandingkan dengan total PDB maupun aset. Nominal utang yang bertambah juga disertai dengan total PDB atau aset yang dimiliki suatu lembaga ataupun BUMN.
Hingga akhir Mei 2018, total produk domestik bruto (PDB) Indonesia mencapai Rp 14.092,72 triliun. Sehingga, rasio utang pemerintah pusat hingga akhir bulan lalu mencapai 29,58% terhadap PDB atau masih dalam batas aman. Dalam UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003, batas atas rasio utang adalah 60% terhadap PDB.
“Jadi kalau membahas ya konsisten saja. Kalau utang korporasi, ya dia dibandingkan volume korporasi. Kalau BUMN ya dibandingkan total aset dan revenue-nya. Utang rumah tangga ya terhadap rumah tangga,” katanya.
“Oleh karena itu, yang saya ingin komentari, pemerintah itu tetap akan menjaga pengelolaan keuangan negara dan APBN secara hati-hati, yaitu ikuti perundang-undangan, mengikuti indikator-indikator kesehatan keuangan. Jadi kami bisa menjaganya secara baik,” lanjutnya.













