KORDANEWS – Ketua Panwaslu Lahat, Sepsata Andrian membenarkan telah menerima laporan dugaan politik uang, yang mengarah kepada paslon nomor 3. Laporan itu berasal dari tiga pelapor warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pseksu, dua pelapor dari Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, dan empat pelapor dari Kota Lahat.
“Kita harus melalui tahapan, mulai dari panwascam,” kata Sepsata. Namun, sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, terkait politik uang, untuk tuntutan pilkada ulang tidak mungkin dipenuhi. Sebab, sesuai aturan, bila paslon yang memperoleh suara terbanyak didiskualifikasi, pemilik suara terbanyak kedua yang akan naik,” katanya, Kamis (28/6).
Sementara, pada Rabu malam (27/6) ratusan massa yang mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Lahat, menyerbu Panwaslu Lahat. Massa menuding telah terjadi politik uang dalam Pilkada Lahat, yang mengarah kepada paslon nomor 3 Cik Ujang-Haryanto (Cahaya).













