Terkait dengan potingan yang menyebarkan fitnah dan hoax ini, Candra
mengatakan, tim akan menelusuri pemilik akun atas nama Yadi Rambang. Tim
advokasi akan bertindak sesuai jalur hukum, karena postingan ini adalah
fitnah.
“Dihimbau kepada seluruh tim untuk tetap semangat dan jangan termakan isu.
Sampai saat ini tim masih menunggu hail Real count dari KPU Kota
Palembang,” ujar Candra.(Ab)
editor : awan













