HeadlinePolitik

Haram, Pemerintah Hasil Money Politik

×

Haram, Pemerintah Hasil Money Politik

Share this article

Dengan mengaitkan penelusuran money politics dan mengidentifikasikanya dengan Rishwah, maka pengertian Rishwah menurut tinjauan fiqih seperti kata Ulama’ adalah :
الرشوة مـا يعطى لابطال حقّ , أو لاحـقاق الباطل
Yang artinya Rishwah adalah : Sesuatu yang diberikan guna membatalkan yang benar atau membenarkan yang salah.
Sedangkan definisi Rishwah seperti yang dikatan oleh Al-Fayyumi adalah:
الرشوة مايعطيه الشخص للحـاكم أو غيره ليحكم له , أو يحمله على مـايريد
Artinya: Rishwah adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang kepada hakim atau yang lainya agar memberi hukum menurut kehendak orang yang memberikan sesuatu itu.
Allah SWT dalam Al-Quran menyinggung praktek Rishwah pada sejumlah ayat diantaranya:
يـا أيهـا الذين أمنو لا تاكلوا أموالكم بينكم بالباطل الا أن تكون تجـارة أن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم انّ الله كان بكم رحيمـا.
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman jangan lah kamu sekalian memakan harta sebagian diantara kamu dengan bathil, kecuali itu adalah tijarah yang telah sisepakati bersama, dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri sesungguhnya Allah sangat menyayangimu.
Rasulullah SAW pun secara tegas memberi peringatan untuk menjauhi praktek Rishwah, beliau bersabda:
وعن ثوبـان رضي الله عنه قـال : لعن رسول الله صلّى الله عليه وسـلّم الراشى والمرتشى , والرائش, يعني الذي يمشي بينهمـا ( رواه أحمد والبزار, والطبراني)
Artinya : Hadits riwayat sahabat Tsauban beliau berkata ” Rasulullah SAW telah melaknat Tukang Suap, Penerima Suap, dan yang menjadi perantara dari kedua belah pihak.
Para ahli fiqih telah membahas masalah ini dan muncul beragam Qaul (pendapat)
Pertama: Mengatakan Haram dalam kondisi apapun. Landasan yang dipakai oleh kelompok ini adalah keumuman makna dan dalalah hadith yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melaknat orang orang yang memberi suap,penerima suap, sekaligus broker suap yang menjadi penghubung antara keduanya. Pelaku money politics/penyuap dianggap berdosa karena telah membantu perbuatan haram dan ia pun harus dikenai hokum sesuai dengan kebijakan hakim.
Kedua : Boleh jika memang dalam keadaan darurat pendapat ini mengacu pada kaidah syara’ yang mengatakan :
الضـرورة تبيح الحضـورات
Artinya : Keadaan darurat memperbolehkan Hal-hal yang terlarang
Menurut mereka jika memang sesorang memiliki hak yang terbengkalai atau kemaslahatan yang tertunda,dan tidak akan dapat memperolehnya ataupun merealisasikan kemaslahatan tersebut kecuali dengan melakukan Rishwah/Money Politics, maka dalam situasi demikian sipenyuap tidak berdosa namun dosanya dibebankan sepenuhnya kepada sipenerima suap, dalam hal ini pengusung pendapat kedua telah menyusun rambu-rambu syara’ yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang terpaksa harus melakukan Rishwah/Money politics sebagai berikut:
Pelaku telah menempuh seluruh jalur resmi,legal dan halal sebelum mencapai titik nadir yang memaksanya untuk melakukan Rishwah/money Politics
Rishwah/Money Politics tersebut dilakukan hanya untuk memperoleh haknya tanpa ada unsure melanggar atau merampas hak orang lain
Kemaslahatan yang ingin dicapainya dengan Rishwah/Money politics tersebut harus legal dan sesuai dengan Syara’
Kezaliman yang memaksanya untuk melakukan Rishwah/Money politics sudah terjadi secara empiric,bukan hanya sekedar perkiraan
Selama melakukan hal tersebut ia harus merasa tidak menginginkanya, tidak melampaui batas dan tidak pula mengikuti hawa nafsunya.
Hadith Riwayat Al-Thabari dari Wahab bin munabbih yang artinya: Jika menyuap (melakukan Rishwah/Money politics) demi mempertahankan agamamu, darahmu (nyawamu), dan hartamu maka hal itu tidakkalah haram.
Dari sini kita tahu bahwa money politics ada dua hukum menurut ulama’ fiqih, namun sebagai muslim yang Wara’ yang mempunyai sifat berhati hati dalam mengambil hukum maka kita haruslah bijak dalam menilai sesuatu, jika memang kita ingin selamat dunia akhirat, jauh dari fitnah, maka marilah kita jauhi praktek money politics walaupun kita dalam keadaan terpaksa, untuk memperkuat pendapat ini cobalah lihat hasil bakhtsul masail dipesantren sidogiri yang mengatakan bahwa Money politics haram li sadd al-dhari’ah. Wallahu a’lam bi Al-Shawab.
Oleh : H. Muhammad Saifullah, Lc, M.Pd.I

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *