Pasangan terlarang itu dijerat dengan pasal 33 ayat 1, ayat 2 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana perubahan pasal No 8 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Kepada polisi, pasangan terlarang itu mengaku telah menjalin hubungan selama setahun. Bahkan, mereka memalsukan identitas diri dan telah menikah siri pada Februari 2018. IL dan FA juga tidak memungkiri telah berbuat zina, berfoto vulgar, serta membuat lima video porno.
Pengakuan itu klop dengan barang bukti yang disita polisi. Yakni, satu unit ponsel yang penuh dengan foto vulgar dan video porno mereka berdurasi 1 hingga 5 menit, satu lembar surat keterangan nikah, dan satu lembar handuk merah.
Soal ulah mengirim video porno kepada suami FA, IL beralasan tidak rela jika pasangan selingkuhnya itu kembali kepada sang suami. Menurut dia, selama ini AR merantau di luar Aceh untuk menafkahi keluarga. Kesempatan tersebut dia gunakan untuk menjalin hubungan dengan FA.(net)
Editor : mahardika













