“Tahapannya pertama pelapor melakukan laporan ke panwaslu, lalu menyerahkan
syarat formal dan material. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi dan
lanjut pada tahap kajian, sehingga menghasilkan rekomendasi (putusan).
Hingga saat ini kami tengah melakukan proses klarifikasi tersebut, hasilnya
nanti setelah dilakukan kajian lebih jauh,” ujarnya.
Sebelumnya, panwas tengah melakukan proses klarifikasi terkait kotak suara
yang dibongkar di kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, dengan
memanggil para saksi dan panitia acara.(Ab)
editor : awan













