Sebelumnya, Reza Bukan diamakan satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (30/6) dinihari.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu sabu seberar 0,19 gram dan 0,39 gram.
Atas kasusnya itu, Reza dikenakan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Dari pengakuannya kepada polisi, Reza mengaku memakai narkoba sejak 2015 dan untuk menghilangkan stres. (JPNN)













