KORDANEWS – Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap RAM (17) pelaku curas sekitar pukul 19.50 WIB. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang asik nongkrong di Jalan Kali Serayu RT 05, Kecamatan Lubuklinggau Utara II tanpa perlawanan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Maduransyah Putra mengatakan, pelaku berhasil dibekuk oleh tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Rizky Zulfikar, karena pelaku melakukan aksi jambret satu unit handphone milik Suyatno, warga Jalan Garuda Dempo, No 71, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, sekitar pukul 20.30 WIB, tanggal 31/3/2018 lalu.













