Sementara Kepala Subdirektorat Harga dan Subsidi Bahan Bakar Kementerian ESDM, M. Riswi menyampaikan, jenis BBM tertentu harga ditetapkan oleh pemerintah dan bersubsidi. Sedangkan besaran subsidinya ditetapkan sesuai perkembangan harga.
Ia menyebutkan, pertimbangan peralihan premium ke pertalite yang menyebabkan Pemerintah melalui Pertamina tidak menaikkan harga Pertalite.
“Pertamina saat ini diberikan privilege penanganan wilayah kerja sehingga dapat meningkatkan sisi keuangannya sendiri,” ujar Riswi.
Sementara itu, Adiatma Sardjito, Vice President Corporate Communication Pertamina menyampaikan bahwa lebih dari 93% pembentukan harga bahan mentah (crude oil) tidak berada dalam kendali pemerintah.
“Distribusi BBM terutama di daerah terluar memiliki kesulitan yang tinggi. Di Karimun Jawa atau Enggano misalnya butuh waktu terutama yang melalui arus laut dengan ombak tinggi,” ujar Adiatma.
EDITOR : AWAN













