“Ikan aligator ini merupakan salah satu ikan yang berbahaya bagi ekosistem dan kemungkinan bagi manusia karena bisa mencapai ukuran yang sangat besar,” ungkap Sugeng.
Untuk itu, pihaknya mengimbau ke masyarakat Sumatera Selatan yang masih memiliki dan memelihara ikan berbahaya dan invasif seperti contoh ikan aligator, arapaima dan ikan piranha untuk menyerahkan secara sukarela ke BKIPM Palembang sampai dengan batas waktu yang ditentukan dari 1-31 Juli 2018.
“Karena setelah itu kami akan melakukan tindakan tegas sesuai denga peraturan perundangan berlaku sesuai Undang-Undang Perikanan 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Kedepannya kami akan melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Karena ikan -ikan ini sangat berbahaya,” katanya.(Ab)
Editor : mahardika













