KORDANEWS – Subdit III Jatanras Polda Sumse berhasil meringkus tiga dari empat pelaku pembobolan rumah kosong di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Bayuasin, Kamis (4/7/2018). Dua pelaku diantaranya masih dibawah umur.
Tiga tersangka merupakan Sumbrowi alias Bowi (39), Dik (15), Hen(17) dan Aris (buron). Bowi terpaksa ditembak kakinya karena saat akan ditangkap berusaha melarikan diri dari petugas.
“Uang yang saya dapat dari membobol rumah diwakafkan di tiga masjid. Ada tiga masjid yang saya sumbangkan masing masing satu juta, dimasukan di dalam kotak amal semua sisanya dibagi berempat,” katanya saat dihadirkan oleh Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (6/7/2018).
Sementara menurut pengakuan Hen (17), duitnya mendapatkan bagian uang Rp4juta dari pembagian hasil bobol rumah tersebut.
“Saya gunakan untuk keperluan lebaran dengan dibelikan baju baru dan HP. Sisanya dibagikan sama keluarga.
Perisitiwa berawal saat Hendak bertemu tersangka Haris, 13 Juni 2018 lalu. “Waktu itu aku nak balik diajak Haris sambil memaksa untuk membobol rumah kosong. Kata Haris ado lokak rumah kosong yang nak dibobol, ini nak lebaran kito ni dak katek duet, terpaksa aku meloki ajak dia (Haris),”akunya.
Sementara itu, Dik (15) remaja tamatan Sekolah Dasar ini mengakui kalau dirinya yang masuk ke dalam rumah korban adalah dirinya masuk melalui jendela bagian samping setelah masuk dirinya mengacak – acak lemari lalu mengambil uang sebesar Rp21 juta yang ada di dalam lemari.
“Saya masuk ke dalam rumah setelah Haris dan Bowi membongkar jendela dengan kayu. Setelah jendela terbuka saya dipaksa masuk oleh mereka dapatlah uang Rp21 juta saya dapat bagian Rp3,2 juta. Uangnya saya foya-foyakan karena waktu itu dekat hari lebaran,” katanya.
Modus yang digunakan kawanan ini dengan cara membobol rumah korban dalam keadaan kosong dengan merusak jendela bagian samping lalu masuk kerumah mencari barang berharga yang ada didalam rumah kosong.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara Jaya mengatakan, ketiga pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, kawanan ini berjumlah empat orang namun satu pelaku lainnya masih DPO.
“Diketahui yang jadi otak dari aksi pembobolan rumah kosong ini dua orang pelaku yang sudah dewasa sedangkan dua pelaku lainnya masih dibawah umur,”katanya.
Dari aksi pembobolan ini, korban mengalami kerugian sebesar lima puluh juta, tapi yang diakui oleh kawanan ini hanya Rp21 juta. Untuk ketiga pelaku polisi menjerat nya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Dik)
Editor: Janu













