KORDANEWS – Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang (BKIPM) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 41 tahun 2014 yang melarang 152 jenis ikan masuk ke Indonesia ke kawasan Pasar Burung Palembang, kawasan 16 Ilir, Jumat (6/7/2018).
Tim BKIPM perwakilan Palembang yang dipimpin oleh Sugeng Prayogo bersama pihak KSDA Palembang, Dinas Perikanan dan POS PSDKP mensosialisasikan peraturan terkait dengan pelarangan ikan invasif ke pedagang.
Sosialisasi tersebut menghimbau masyarakat mulai dari pedagang dan kolektor untuk menyerahkan ikan jenis aligator ke karantina ikan.
“Hari ini kami lakukan sidak, ada 5 ekor ikan aligator yang kami temukan di pasar burung,” dikatakan Sugeng Prayogo, Kepala BKIPM saat sosialisasi.
Dirinya juga mengatakan, per ekor ikan tersebut dijual dengan kisaran harga 500-600 ribu. Pihaknya bukan melakukan inspeksi mendadak (sidak) namun hanya melakukan sosialisasi terkait dengan peraturan menteri no 41 tahun 2014.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dari mulai pedagang, kolektor untuk bisa menyerahkan ikan-ikan berbahayanya tersebut kepada kami. Kami sudah membuat posko penyerahan ikan-ikan berbahaya mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2018,” tuturnya
Lanjutnya, kalau masih memelihara atau memperdagangkan maka sesuai dengan Undang-Undang no 45 di pasal 88 diancam dengan pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“Harapan kami semua bisa kooperatif menyerahkan ikan-ikan berbahaya tersebut sampai batas waktu yang ditentukan. Seperti saat ini di toko Cinta Alam secara sukarela menyerahkan seekor ikan Aligator dari 4 ekor ikan yang dimilikinya dan sisanya akan diserahkan pada hari Senin,” jelasnya.
Ditambahkannya, setelah masa sosialisasi, pihaknya menunggu arahan dari pusat untuk menerapkan Undang-Undang dan menindak tegas bagi mereka yang masih memelihara dan memperdagangkan ikan-ikan berbahaya. (Ab)
Editor: Janu













