“Sudah tentu, keputusan itu kembali ke Bawaslu dan saksi-saksi itu sudah diperiksa. Kami juga berharap, masyarakat Sumsel khususnya Palembang untuk tetap aktif mengawal hasil Pilgub Sumsel ini,” katanya.
Sementara, Ketua Lembaga Pemantau Pemilu SBC, Abdul Haris melanjutkan, terhadap temuan dari SBC Kota Palembang dan hasil keterangan dari masyarakat yang disampaikan ke SBC, Haris berharap proses pengaduan dan pelaporan yang sedang di periksa Bawaslu Sumsel bisa cepat diputuskan, sesuai dengan kewenangan Bawaslu berdasarkan undang-undang Pilkada.
“Kami tegaskan, apabila benar ditemukan adanya indikasi pelanggaran prosedural pada Pilgub Sumsel seperti tersebut diatas, Bawaslu Sumsel bisa merekomendasikan kepada KPU, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan kewenangan Bawaslu,” katanya.(ab)
Editor : mahardika













